kawawnkitanews.web.id — Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat kepada perguruan tinggi yang terbukti terlibat dalam penyimpangan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas program bantuan pendidikan sekaligus melindungi hak mahasiswa penerima.
Pengamat hukum, Bujino A Salan SH MH, menyatakan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap kampus yang melanggar aturan. “Perguruan tinggi yang terbukti melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penghentian bantuan, hingga pencabutan hak menerima mahasiswa KIP Kuliah,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam kasus tertentu seperti pungutan liar atau penggelapan dana bantuan, pihak yang terlibat dapat diproses secara pidana. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan mahasiswa yang seharusnya menerima manfaat program secara utuh.
Pemerintah telah memperketat pengawasan melalui audit rutin dan kewajiban penandatanganan pakta integritas oleh pihak kampus. Upaya ini bertujuan memastikan pengelolaan dana KIP Kuliah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Secara mekanisme, dana KIP Kuliah terbagi menjadi dua komponen, yaitu biaya pendidikan yang disalurkan langsung ke perguruan tinggi dan biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Di Kalimantan Selatan, pengawasan tetap dilakukan melalui mekanisme nasional. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) mengawasi perguruan tinggi swasta, sementara perguruan tinggi negeri berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Bujino menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. “Jika ditemukan penyimpangan, pemerintah akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mendorong peran aktif mahasiswa dalam mengawasi pelaksanaan program di kampus. Keterlibatan mahasiswa dinilai penting untuk memastikan KIP Kuliah benar-benar membantu akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.(By : Herman Soetiady )

