11 Oktober 2026

Jambret Kalung Warga di Pasar Kejawan Putih Tambak, Pelaku Ditangkap Polisi

Keterangan foto: Polisi mengamankan pelaku jambret kalung di Pasar Kejawan Putih Tambak, Surabaya.

kawankitanews.web.id— Polisi menangkap S (28), warga Pegirian, yang diduga menjambret kalung milik seorang perempuan di kawasan Pasar Kejawan Putih Tambak, Surabaya. Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Subdri melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, polisi menangkap S setelah mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.

Kasus penjambretan tersebut terjadi pada 15 Juni 2026. Saat itu, korban S (44) baru selesai berbelanja di pasar dan berjalan menuju mobilnya.

Ketika korban hendak masuk ke dalam mobil, pelaku datang dari arah belakang. S kemudian menarik kalung yang dikenakan korban secara paksa dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi untuk mendapatkan penanganan.

Petugas Polsek Mulyorejo melakukan penyelidikan dan akhirnya mengidentifikasi S sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian menangkapnya dan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan aksi lainnya.

Dalam pemeriksaan, S mengaku tidak hanya melakukan penjambretan di Kejawan Putih Tambak. Ia mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Surabaya.

“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” ujar AKP Hadi Ismanto, Minggu (23/8/2026).

Polisi menyebut pelaku menjalankan modus yang hampir sama dalam setiap aksinya. S mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan, kemudian mendekati korban dan menarik kalung secara paksa sebelum melarikan diri.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap nilai penjualan sejumlah perhiasan hasil kejahatan. Salah satu kalung dari aksi di kawasan Mulyosari disebut terjual sekitar Rp12 juta. Sementara perhiasan dari kawasan Sutorejo Utara diklaim terjual hingga Rp60 juta.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mencari M.N. yang diduga menerima barang hasil kejahatan dari S. Berdasarkan keterangan pelaku, sejumlah perhiasan emas hasil penjambretan dijual kepada M.N. yang disebut membuka lapak emas di Surabaya.

Polisi kini memburu M.N. yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga menelusuri keberadaan sejumlah perhiasan yang diduga telah berpindah tangan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Honda PCX warna putih, Yamaha Mio warna biru tanpa pelat nomor, dan telepon seluler Infinix.

Petugas juga menyita celana jeans biru, dua jaket, serta masker hitam yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi S dan memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Wawan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *