9 Agustus 2026

Informasi Warga Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Bangkalan Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Bumi

Keterangan foto: Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan tiga tersangka beserta 32 poket sabu hasil pengungkapan kasus yang berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Tanjung Bumi.

kawankitanews.web.id – Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bangkalan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil membongkar dugaan peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Bumi dengan menangkap tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Dari tangan mereka, petugas menyita 32 poket sabu siap edar dengan berat yang bervariasi. Salah satu tersangka, HM, diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru sekitar tiga bulan bebas dari menjalani hukuman.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya dugaan peredaran sabu di kalangan pemuda di wilayah Tanjung Bumi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung menggelar operasi penggerebekan di rumah salah satu tersangka.

“Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian merencanakan penggerebekan,” ujar Iptu Kiswoyo Supriyanto saat didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati HM, MR, dan DI sedang berkumpul di dalam rumah. Petugas kemudian mengamankan ketiganya tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan. Barang bukti yang disita terdiri atas 10 paket sabu seberat total 5,8 gram dari HM, 14 paket sabu seberat 2,23 gram dari MR, dan delapan paket sabu seberat total 1,24 gram dari DI.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan HM berperan sebagai pemilik barang haram tersebut. Sementara MR dan DI bertugas membantu menjual sabu milik HM dengan imbalan komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

Iptu Kiswoyo juga mengungkapkan bahwa HM memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial SHR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satresnarkoba Polres Bangkalan masih terus mengembangkan penyelidikan guna memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bangkalan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bangkalan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Kepolisian berharap sinergi antara warga dan aparat penegak hukum terus terjalin guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Latif)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *