8 Oktober 2026

Gerak Cepat Polresta Deli Serdang Cek Aduan Narkoba di Dua Lokasi

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengecek lokasi terkait aduan dugaan peredaran narkoba.

Kawankitanews.web.id – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas langsung mendatangi dua lokasi berbeda setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Penyelidikan pertama berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Tani A, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.

Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Petugas juga memeriksa lokasi yang disebut dalam aduan dan meminta informasi dari masyarakat sekitar.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan penjual narkotika, lapak transaksi maupun tanda-tanda aktivitas peredaran sabu. Masyarakat setempat juga tidak menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika seperti yang dilaporkan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali bergerak menindaklanjuti aduan kedua di kawasan Pasar III, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.

Polisi melakukan langkah serupa dengan memeriksa lokasi, melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy dan menggali informasi dari masyarakat.

Hasil pemeriksaan di lokasi kedua juga tidak menemukan penjual narkotika, lapak transaksi maupun indikasi peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

“Setiap informasi terkait narkotika tetap kami tindak lanjuti. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Fery, Senin (5/10/2026).

Fery meminta masyarakat menyampaikan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Silakan masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Namun, informasi tersebut hendaknya disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Polresta Deli Serdang memastikan setiap aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan diverifikasi melalui penyelidikan di lapangan. Polisi juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika.(Riki)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *