9 Agustus 2026

Dugaan Penyalahgunaan Dana Samisade Desa Sukaharja Dilaporkan ke Kejari Bogor

Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan dana Samisade Desa Sukaharja ke Kejari Bogor.

kawankitanews.web.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Samisade) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Laporan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) pada Rabu (8/7/2026).

Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., mengatakan pelaporan dilakukan setelah pihaknya mengaku tidak memperoleh tanggapan atas somasi dan permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Sukaharja terkait penggunaan dana Samisade senilai Rp1 miliar.

Marpaung menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan tim LSM KCBI terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Samisade di Desa Sukaharja.

“Hari ini kami resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Marpaung, sebelum menempuh jalur hukum, LSM KCBI telah berupaya meminta penjelasan dari pemerintah desa melalui surat somasi dan permintaan keterbukaan informasi.

Namun hingga laporan diajukan ke Kejari Kabupaten Bogor, pihak desa disebut belum memberikan tanggapan.

Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Marpaung juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum.

Menurutnya, setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan mengusut laporan ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tujuan kami adalah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” katanya.

LSM KCBI berharap proses penanganan laporan di Kejari Kabupaten Bogor dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukaharja maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukaharja belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan LSM KCBI ke Kejari Kabupaten Bogor.

Media masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Sukaharja untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sementara itu, laporan yang diajukan LSM KCBI masih berada pada tahap penanganan awal di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,

“sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *