kawankitanews.web .id– Jatim Corruption Watch (JCW) menyoroti dugaan ketidaksesuaian kualitas proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) APBN 2026 senilai Rp195 juta di Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
JCW meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan uji kelayakan terhadap hasil pembangunan untuk memastikan kualitas fisik proyek sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pemerhati publik yang juga unsur JCW, Agus Setiawan, S.H., mengatakan pihaknya mendorong pemeriksaan secara objektif terhadap proyek tersebut. Menurutnya, aparat perlu membandingkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis sebelum menarik kesimpulan.
“Jika terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kami meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan apakah proyek tersebut memenuhi standar atau tidak,” ujar Agus, Selasa (21/7/2026).
JCW Minta Pemeriksaan Fisik
Agus meminta APH melibatkan tenaga ahli konstruksi untuk memeriksa kondisi bangunan irigasi di lokasi. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup struktur bangunan, material yang digunakan, serta kesesuaian pekerjaan dengan rancangan teknis.
Menurutnya, pemeriksaan fisik dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas proyek yang telah dikerjakan.
“Uji kelayakan fisik penting untuk memastikan bangunan mampu berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat petani. Pemeriksaan juga harus melihat apakah pekerjaan sudah mengikuti standar teknis yang berlaku,” katanya.
JCW juga mendorong aparat memeriksa dokumen proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, laporan pekerjaan, dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Agus menilai pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik secara bersamaan dapat membantu aparat menemukan kesesuaian atau perbedaan antara rencana dan realisasi pembangunan.
Soroti Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Sorotan JCW muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan pekerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Salah satu informasi yang menjadi perhatian yakni dugaan pembangunan saluran irigasi yang tidak menggunakan galian pondasi sebagaimana mestinya.
Namun, JCW meminta seluruh dugaan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan teknis. Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum aparat dan tenaga ahli melakukan pemeriksaan langsung.
“Kami mendorong pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai dugaan yang beredar langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Minta Transparansi Pelaksanaan Proyek
Selain mendorong uji kelayakan, JCW meminta pihak terkait memberikan informasi yang transparan mengenai pelaksanaan proyek irigasi tersebut.
Agus mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Transparansi, menurutnya, dapat membantu masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
“Informasi mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, dan hasil pekerjaan perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan,” katanya.
JCW berharap pemerintah dan pelaksana proyek memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan irigasi P3-TGAI di Desa Sogian.
APH Diminta Menelusuri Jika Ditemukan Pelanggaran
JCW juga meminta APH menelusuri proyek tersebut apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran administratif maupun hukum.
Agus menegaskan, proses pemeriksaan harus berjalan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jika uji kelayakan dan pemeriksaan dokumen menemukan adanya pelanggaran, kami meminta aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Namun, jika proyek memenuhi standar, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Pemerintah Desa Sogian mengenai dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

