8 Agustus 2026

Buronan Kasus Curat Asal Lumajang Dilumpuhkan Polisi Saat Penangkapan di Bondowoso

Keterangan foto: Petugas Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan DPO kasus curat setelah dilumpuhkan saat melawan menggunakan clurit.

kawankitanews.web.id – Tim Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kabupaten Lumajang yang diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku setelah ia mengacungkan clurit ke arah petugas.

Pelaku diketahui bernama Asan bin Arsim (33), warga Desa Jonggreng, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Selain menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bondowoso, ia juga tercatat sebagai buronan di Polres Jember, Polres Lumajang, Polres Probolinggo, dan disebut masuk dalam daftar DPO Polda Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan pelaku ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik seorang warga di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Bondowoso.

Korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar oleh seorang anggota kepolisian yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, sehingga pengejaran terhadap pelaku segera dilakukan.

Pelarian pelaku berakhir di wilayah Desa Cermee, Kecamatan Cermee. Saat petugas berusaha mengamankan pelaku, ia diduga mengeluarkan sebilah clurit dan berusaha menyerang anggota kepolisian.

“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengeluarkan clurit dan akan membacok anggota tim,” ujar Iptu Wawan Triono, Sabtu (1/8/2026).

Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan. Namun karena pelaku tetap melakukan perlawanan dan situasi dinilai mengancam keselamatan personel, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian paha pelaku hingga tidak lagi dapat melawan.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung mendapat penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah clurit yang digunakan saat melawan petugas serta kunci letter L yang diduga dipakai untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian di berbagai wilayah Jawa Timur. Sementara itu, satu orang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih berstatus DPO dan terus diburu aparat kepolisian.

Polres Bondowoso menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.(Aai)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *