kawankitanews.web.id — Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPPD) resmi memberikan kebijakan “diskon nol denda” untuk berbagai jenis pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.
Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
BPPD menghapus denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
Tak hanya itu, BPPD juga meniadakan denda untuk pajak reklame dan pajak air tanah hingga masa pajak 2025 serta periode Januari sampai Maret 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah membuka kesempatan luas bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai momentum penting bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan.
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Tanpa denda, beban menjadi lebih ringan dan kewajiban tetap terpenuhi,” ujarnya.
Subandi juga menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran vital dalam pembangunan, mulai dari penyediaan infrastruktur hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk mendukung kemudahan pembayaran, BPPD menyediakan berbagai kanal, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga sistem pembayaran digital seperti QRIS dan virtual account.
Informasi lengkap juga dapat diakses melalui kanal resmi pajak daerah Sidoarjo.
Melalui program “diskon nol denda” ini,
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap partisipasi masyarakat meningkat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus dioptimalkan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Warga diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 29 Oktober 2026.(Red)

