kawankitanews.web.id – Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang berkedok praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polisi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Satres PPA dan PPO Polres Malang mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari korban perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan AM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap pengobatan alternatif.
“Tersangka memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana.
Polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025,
baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Dalam praktiknya, tersangka meminta korban masuk ke kamar dengan alasan menjalani terapi.
Namun dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan hingga persetubuhan dengan dalih penyembuhan penyakit dan perbaikan kondisi korban.
Korban awalnya tidak melawan karena percaya terhadap metode pengobatan yang disampaikan tersangka.
Setelah kejadian berulang, korban akhirnya melapor kepada suaminya dan pihak kepolisian.
Polisi kemudian memeriksa saksi, melakukan visum, serta menggelar perkara hingga menetapkan AM sebagai tersangka.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara serius serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis jelas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)

