Kawankitanews.web.id – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (36) beserta barang bukti sabu seberat bruto 9,36 gram.
Petugas menangkap tersangka di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. BS diketahui merupakan warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,36 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan awal, penimbangan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak guna melengkapi proses hukum.
Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ia menegaskan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Menurutnya, setiap pengungkapan kasus juga akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar sehingga peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal.
Kompol Ferry turut mengajak masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Ia meminta warga segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Polresta Deli Serdang berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.(Rizky)

