8 Agustus 2026

*Bendahara SATMA AMPI Madina Desak APH Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kepala Desa Muara Botung dalam Aktivitas PETI di Simpang Tolang Julu*

Mandailing Natal kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan.

 

Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, maupun instansi terkait, agar tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang terus menjadi perhatian masyarakat.

 

Selain itu, SATMA AMPI Madina juga mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi terhadap oknum Kepala Desa Muara Botung yang diduga memiliki keterkaitan atau keterlibatan dalam aktivitas PETI tersebut, apabila terdapat bukti awal yang cukup.

 

SATMA AMPI Madina mengaku menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya sejumlah pihak yang diduga berperan dalam aktivitas PETI di wilayah Simpang Tolang Julu. Oleh karena itu, SATMA AMPI Madina meminta Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemodal, koordinator lapangan, penyedia alat berat, penampung hasil tambang, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika benar terdapat dugaan keterlibatan oknum kepala desa, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum,” tegas Muhammad Saleh Nasution.

 

SATMA AMPI Madina menilai bahwa aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

 

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Apabila dalam aktivitas tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan desa, penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah), termasuk kewajiban kepala desa untuk menaati peraturan perundang-undangan dan menjalankan pemerintahan desa secara bersih serta bertanggung jawab.

 

SATMA AMPI Madina mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi praktik-praktik yang diduga melanggar hukum serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

 

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, usut hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan.”

Muhammad Saleh Nasution

Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal

(Tim/red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *