11 Oktober 2026

Blokade Jalan Trans Kalimantan Dibuka, Pemkab Kubu Raya Kawal Tuntutan Warga

Warga membuka blokade Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya setelah mencapai kesepakatan dalam mediasi.

kawankitanews.web.id– Warga Dusun Tapah, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, membuka blokade Jalan Trans Kalimantan Kilometer 37,5 setelah mencapai kesepakatan dalam mediasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian, Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, warga memblokade badan jalan menggunakan batang kayu kelapa. Mereka melakukan aksi tersebut karena memprotes debu tebal dari pekerjaan peningkatan jalan yang mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat.

Aksi itu membuat arus kendaraan di jalur penghubung antarwilayah tersendat sekitar satu jam. Debu dari kendaraan dan material proyek beterbangan ketika kendaraan melintas sehingga mengotori lingkungan permukiman warga.

Keluhan warga semakin berat karena mereka juga menghadapi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kubu Raya.

Warga Sampaikan Tuntutan

Dalam mediasi yang berlangsung di rumah Ketua RT Yordanus, sekitar 100 warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pelaksana proyek menyiram jalan secara rutin pada siang dan malam hari untuk mengurangi debu.

Warga juga meminta pelaksana menutup material pembangunan agar tidak mudah terbawa angin. Mereka turut meminta pengaturan kecepatan kendaraan proyek maupun kendaraan umum di sekitar lokasi pekerjaan untuk mengurangi debu dan menjaga keselamatan masyarakat.

Selain itu, warga meminta pelaksana memberikan penjelasan mengenai langkah pengendalian dampak debu selama pembangunan berlangsung.

Warga juga mendesak pengaspalan Jalan Trans Kalimantan Kilometer 37,5 segera dilakukan. Mereka berharap pekerjaan pengaspalan mulai berjalan paling lambat 6 September 2026.

Pemkab Kubu Raya Kawal Aspirasi

Bupati Kubu Raya H. Sujiwo turun langsung memediasi warga bersama Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, Camat Sungai Ambawang Jurin, Kepala Dinas PUPR Kubu Raya Supratman, dan anggota DPRD Kubu Raya Ewinalgo.

Sujiwo memahami keresahan warga karena debu proyek telah mengganggu aktivitas masyarakat. Ia juga menilai kondisi tersebut semakin berat karena warga harus menghadapi asap akibat karhutla.

“Pengaspalan minggu pertama September ini harus sudah dimulai. Dampak yang dirasakan masyarakat cukup berat karena debu yang sangat tebal sudah mengganggu aktivitas warga, ditambah lagi dengan asap yang diakibatkan karhutla,” kata Sujiwo.

Sujiwo menjelaskan pekerjaan Jalan Trans Kalimantan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengawal aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

“Saya akan segera meminta kepada Kepala Balai Jalan Nasional Kalbar untuk segera menyelesaikan pengerjaan jalan. Minggu ini harus sudah dikerjakan, terutama pengaspalannya,” ujarnya.

Sambil menunggu pengaspalan, Sujiwo meminta pelaksana proyek melakukan penyiraman atau pembasahan jalan setiap hari. Langkah tersebut bertujuan mengurangi debu yang beterbangan dan mengganggu masyarakat.

Kapolres Minta Warga Tetap Tertib

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia meminta warga menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.

Rensa mengatakan masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, warga harus tetap membuka akses jalan umum agar lalu lintas kembali berjalan normal.

“Kami meminta warga menahan diri dan membuka blokade agar arus lalu lintas dapat kembali berjalan normal dan lancar. Silakan sampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Rensa.

Rensa juga meminta pelaksana proyek segera mengendalikan debu selama pekerjaan berlangsung.

“Kami meminta pelaksana proyek melakukan penyiraman akses jalan secara kontinu sehingga keluhan masyarakat terkait debu dapat diatasi,” ujarnya.

Kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengawal pelaksanaan tuntutan warga.

Pelaksana Siap Tindaklanjuti

Pelaksana proyek Muhammad Aidi menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan warga. Ia mengatakan pelaksana akan melakukan penyiraman secara rutin dan mempercepat pengaspalan akses jalan.

“Kami akan segera menindaklanjuti tuntutan warga, baik berupa penyiraman air secara rutin maupun pengaspalan akses jalan secepatnya,” kata Aidi.

Camat Sungai Ambawang Jurin juga meminta pelaksana menyiram jalan secara rutin selama pekerjaan berlangsung. Menurutnya, kondisi musim kemarau membuat debu lebih mudah beterbangan.

“Karena itu, penyiraman harus dilakukan secara rutin agar debu dari proyek dapat berkurang dan tidak terus mengganggu masyarakat,” ujarnya.

Setelah menyepakati hasil mediasi, warga membuka blokade Jalan Trans Kalimantan Kilometer 37,5. Arus kendaraan kembali berjalan normal.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian dan pihak pelaksana selanjutnya mengawal tindak lanjut tuntutan warga, terutama pengendalian debu dan percepatan pengaspalan jalan.(Red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *