24 April 2026

Temuan Pansus DPRD, LKPj Pemkot Cilegon 2025 Dinilai Tak Orisinal

Pansus DPRD Cilegon saat membahas LKPj 2025 bersama Pemkot Cilegon di Gedung DPRD.
Pansus DPRD Cilegon saat membahas LKPj 2025 bersama Pemkot Cilegon di Gedung DPRD.

Kawankitanews.web.id — Cilegon kembali menjadi sorotan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD menemukan indikasi bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun anggaran 2025 dinilai tidak sepenuhnya orisinal.

Ketua Pansus DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen LKPj menggunakan alat analisis kemiripan serta masukan dari tenaga ahli.

Dari hasil tersebut, Pansus mencatat tingkat kemiripan dokumen mencapai sekitar 55 persen.

“Pansus menemukan tingkat kemiripan yang cukup tinggi, kurang lebih 55 persen berdasarkan hasil pengecekan dan analisis ahli,” ujar Aziz

dalam rapat bersama Pemerintah Kota Cilegon di Gedung DPRD, Rabu (22/4/2026).

Pansus DPRD menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan LKPj belum dilakukan secara optimal. Mereka menekankan pentingnya penyajian data yang akurat, konsisten, dan benar-benar mencerminkan kinerja pemerintah daerah tanpa mengandalkan salinan dari sumber lain.

Dalam proses pembahasan, Pansus juga mengidentifikasi adanya sejumlah data yang tidak sinkron dalam laporan tersebut. Temuan ini mendorong DPRD untuk meminta Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh.

“Pansus meminta pemerintah tidak menyusun LKPj secara copy-paste. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi publik sehingga harus disusun secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aziz.

Selain itu, Pansus DPRD juga mendorong agar Pemerintah Kota Cilegon membuka akses publik terhadap LKPj setelah proses finalisasi. Mereka menilai transparansi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengakui adanya kekeliruan dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Ia menyebut kesalahan itu terjadi akibat kompleksitas dan ketebalan dokumen yang disusun oleh banyak perangkat daerah.

“Memang ada kekeliruan teknis yang bersifat manusiawi. Namun kami sudah instruksikan Bappeda untuk segera melakukan perbaikan,” kata Robinsar.

Pemerintah Kota Cilegon saat ini tengah melakukan revisi LKPj 2025 sebelum kembali diajukan dalam pembahasan lanjutan bersama DPRD.

(Red).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *