Kawankitanews.web.id– Ratusan warga Sidomulyo, Banjarbaru, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/4/2026).
Dalam aksi tersebut, warga secara tegas menolak rencana penggusuran dan meminta perlindungan hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai tempat tinggal turun-temurun.
Massa aksi bersama aliansi mahasiswa mendatangi lokasi dengan membawa spanduk dan poster bernada penolakan.
Mereka menyuarakan tuntutan agar pemerintah dan lembaga terkait segera memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
Warga menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan ketidakpastian,
“terlebih karena perkara tersebut telah masuk dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kondisi ini membuat warga semakin mendesak adanya kejelasan status kepemilikan tanah yang mereka tempati.
Dalam orasinya, perwakilan warga menyampaikan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah melepaskan hak atas tanah itu.
“Kami menolak penggusuran karena kami hidup dan besar di atas tanah ini.
Negara harus melindungi, bukan menghilangkan hak kami,” tegas salah satu orator di tengah aksi.
Warga juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kuasai sejak tahun 1972 secara turun-temurun tanpa adanya transaksi jual beli kepada pihak lain.
Selain itu, massa aksi meminta aparat dan pihak terkait menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahan tersebut.
Mereka menilai tindakan tersebut justru memperkeruh situasi dan menambah ketegangan di tengah masyarakat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib meskipun sempat diwarnai orasi keras dari peserta aksi.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum turut menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi warga.
Hingga aksi berakhir, warga Sidomulyo tetap menegaskan sikap mereka untuk mempertahankan lahan yang diklaim sebagai hak milik,
sambil menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Agung sebagai keputusan akhir.(Herman)

