12 Agustus 2026

Tiga Serangkai Soroti Makna HUT ke-81 RI, dari Lomba 17-an hingga Korupsi

Keterangan foto: Tiga Serangkai saat menyampaikan refleksi HUT ke-81 RI dan sorotan pemberantasan korupsi.

Kawankitanews.web.id  – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali memaknai arti kemerdekaan. Tiga serangkai, Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin, menyoroti perubahan tradisi lomba 17-an di lingkungan masyarakat hingga persoalan korupsi yang masih menjadi tantangan dalam kehidupan berbangsa.

Ketiganya menilai masyarakat tidak harus menggelar berbagai perlombaan untuk menunjukkan semangat kemerdekaan. Lomba 17-an yang berkembang sejak era 1950-an memang memiliki fungsi sebagai hiburan dan sarana mempererat hubungan antarwarga, tetapi kegiatan tersebut bukan satu-satunya bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Menurut mereka, sejumlah lingkungan mulai mengurangi kegiatan perlombaan karena berbagai pertimbangan. Biaya penyelenggaraan, hadiah, dan konsumsi dapat membebani kas RT/RW maupun warga. Kesibukan pekerjaan dan pendidikan juga membuat sebagian warga kesulitan mengikuti kegiatan.

Selain itu, persaingan yang terlalu ketat dalam perlombaan terkadang dapat memicu gesekan antarwarga. Karena itu, masyarakat dapat memilih bentuk perayaan yang lebih sederhana dan memiliki nilai sosial.

Warga dapat mengikuti upacara bendera, melakukan kerja bakti, menggelar malam tirakatan, mengadakan doa bersama, atau memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kondisi saat ini ibarat pahlawan yang menangis di makam melihat lunturnya nilai nasionalisme dan ancaman perpecahan bangsa,” ujar Eko Gagak.

Korupsi Masih Jadi Tantangan

Selain membahas tradisi perayaan kemerdekaan, Tiga Serangkai memberikan perhatian terhadap persoalan korupsi. Mereka menilai praktik rasuah telah merugikan negara dan masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan pemberantasan korupsi secara konsisten. Penegakan hukum, menurut mereka, harus memberikan efek jera sekaligus memastikan negara dapat memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Tiga Serangkai juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi perampasan aset. Mereka menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar aset yang berasal dari tindak pidana, terutama ketika pelaku menyembunyikan atau memindahkan kekayaannya.

Penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman penjara. Aparat juga perlu mengejar hasil kejahatan agar pelaku tidak tetap menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya.

Mereka menilai upaya pemulihan aset dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara kepada masyarakat.

Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremonial

Tiga Serangkai menegaskan bahwa masyarakat perlu memaknai HUT ke-81 RI secara lebih luas. Kemerdekaan tidak hanya tercermin melalui pemasangan bendera, perlombaan, dan berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga melalui kepedulian terhadap lingkungan serta keberanian mendorong perbaikan kehidupan berbangsa.

Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat selama menjalankan aktivitas sesuai dengan hukum.

Momentum HUT ke-81 RI, kata mereka, harus mendorong seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial.

Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan pemulihan aset hasil tindak pidana, serta memastikan hukum berjalan secara adil.

Dengan demikian, peringatan kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk membangun Indonesia yang lebih bersih, adil, dan bermartabat, bukan sekadar menghadirkan kemeriahan setiap bulan Agustus.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *