8 Agustus 2026

Kasus Penyerobotan Ruko Ngagel, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Polrestabes Surabaya mengamankan tiga tersangka kasus dugaan penyerobotan ruko di Ngagel.

kawankitanews.web.id – Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Tiga tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial AA (36), SL (46), warga Sampang, dan NH (45), warga Surabaya. Polisi menahan ketiganya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat,” kata Kombes Pol Lutfi, Rabu (5/8/2026).

Dugaan penyerobotan ruko tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026). Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme di Kota Surabaya. Polisi juga meminta masyarakat melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada pengerahan massa atau intimidasi.

“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegas Kombes Pol Lutfi.

Dalam perkara ini, korban B.A.D.P disebut sebagai pemenang lelang yang sah. Korban telah memperoleh penetapan dari KPKNL dan melakukan proses balik nama atas kepemilikan ruko.

Namun, saat korban hendak memasuki ruko, sekelompok massa yang mengaku berasal dari Ormas BNPM menghalanginya.

Untuk mengusut perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pihak korban. Barang bukti itu meliputi fotokopi legalisir bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon seluler, flashdisk, serta rekaman CCTV.

Polisi juga menyita sejumlah barang dari para tersangka. Barang bukti tersebut berupa satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, dan pompa air.

Penyidik terus memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Polisi juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap para tersangka. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polrestabes Surabaya juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk premanisme yang mengganggu hak masyarakat.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *