kawankitanews.web.id
– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjalankan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan dengan pemeriksaan sekitar 35 saksi, namun hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo atau Heru MAKI, mengatakan masyarakat menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
Meski demikian, ia menilai publik juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penegakan hukum.
“Publik mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak.
Namun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru Satriyo, Kamis (6/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa sekitar 35 saksi dari berbagai unsur sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan, menyita sejumlah dokumen penting, serta mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan perangkat komputer.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan digital forensik guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Menurut Heru, transparansi dalam penanganan perkara tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik.
Transparansi yang dimaksud adalah penyampaian informasi mengenai tahapan penanganan perkara secara proporsional sehingga masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.
Ia juga menilai penyidikan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya dalam pengelolaan aset,
sistem administrasi, mekanisme pengawasan internal, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Heru berharap Kejari Tanjung Perak dapat menuntaskan penyidikan secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi kebutuhan semua pihak, baik bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
“Penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Masyarakat juga berharap penyidikan segera menghasilkan kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai asas keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stan dan lahan PD Pasar Surya Surabaya.
Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pihak yang bersalah.
Oleh karena itu, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red

