8 Agustus 2026

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas 2017 di Pasuruan Telah Inkracht, Tegas Polres Pasuruan

Keterangan foto: Polres Pasuruan menegaskan perkara kecelakaan lalu lintas tahun 2017 telah inkracht dan seluruh proses hukum telah selesai.

kawankitanews.web.id – Polres Pasuruan menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 22 Mei 2017 telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara tersebut juga telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Kasus kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu bernomor polisi N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kecelakaan itu, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan Satlantas Polres Pasuruan, kecelakaan terjadi ketika pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului sebuah truk tangki air. Saat melakukan manuver tersebut, pengendara diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur kanan sehingga sepeda motor terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.

Peristiwa itu tidak hanya mengakibatkan korban mengalami luka berat, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan dengan total kerugian material sekitar Rp400 ribu.

Dalam perjalanan perkara, kedua belah pihak sempat menyelesaikan aspek perdata secara kekeluargaan. Pada 31 Mei 2017, mereka menandatangani surat pernyataan tidak saling menuntut dan PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, kedua belah pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali menyerahkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pidana. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses hukum hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 30 September 2021.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil. Melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil tertanggal 25 November 2021, majelis hakim menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga proses pidana atas perkara itu dinyatakan selesai.

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan bahwa penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar IPTU Joko Suseno.

Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan,” jelasnya.

Melalui penegasan tersebut, Polres Pasuruan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara dan tidak lagi muncul anggapan bahwa kasus tersebut masih berproses. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *