kawankitanews.web.id– Polres Pasuruan memutasi dan menonaktifkan sementara (nonjob) tiga penyidik Polsek Beji sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemeriksaan internal yang transparan, objektif, dan akuntabel terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai penangkapan di Kecamatan Beji.
Langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Tim Internal dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) tanpa adanya hambatan dalam proses penyelidikan. Polres Pasuruan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah administratif dan bukan merupakan keputusan akhir terhadap personel yang diperiksa.
Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menjelaskan, ketiga penyidik yang sebelumnya bertugas di Polsek Beji telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar IPTU Joko Suseno.
Ia menambahkan, Kapolres Pasuruan telah memerintahkan Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Tim Internal saat ini terus mengumpulkan keterangan dari setiap anggota yang terlibat guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara profesional agar setiap fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
“Hingga saat ini Tim Internal terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” jelas IPTU Joko Suseno.
Polres Pasuruan memastikan hasil pemeriksaan internal akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, maupun unsur tindak pidana, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara. Kepolisian juga memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Pasuruan mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Tim Internal untuk menyelesaikan pemeriksaan secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(Red)

