Kawankitanews.web.id– Suasana haru menyelimuti Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya saat majelis hakim memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial antara Yusuf Afandi dan Yayasan Insan Cerdas Indonesia, Selasa (4/8/2026).
Puluhan mantan rekan kerja dan alumni memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada Yusuf yang menggugat dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa bersama Hakim Anggota Nursalam dan Erfan Jamil mengagendakan pemeriksaan alat bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penggugat.
Dalam persidangan, Yusuf Afandi menyerahkan 19 alat bukti surat untuk mendukung dalil gugatannya. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap sejak Februari 2013, jadwal mengajar, dokumen perubahan status kepegawaian, hingga piagam penghargaan atas prestasi yang pernah diraihnya di tingkat nasional.
Sementara itu, pihak Yayasan Insan Cerdas Indonesia selaku tergugat mengajukan 12 alat bukti, di antaranya akta pendirian yayasan, laporan keuangan internal, bukti transfer pembayaran, serta dokumen hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Seluruh bukti tersebut akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
Keterangan para saksi menjadi perhatian selama sidang berlangsung. Mantan guru Titik Indramayu menerangkan bahwa Yusuf mengemban banyak tanggung jawab selama mengabdi di lembaga pendidikan tersebut. Selain mengajar fotografi, videografi, tipografi, dan gambar, Yusuf juga dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua PKBM sejak 2017.
Menurut Titik, Yusuf tidak hanya menjalankan tugas sebagai pendidik, tetapi juga aktif menangani berbagai kegiatan sekolah, mulai dari pameran tahunan, kunjungan industri, hingga kegiatan perkemahan.
Ia menyebut Yusuf tetap melaksanakan tugas tambahan meski berada di luar tanggung jawab utamanya.
Titik juga menjelaskan bahwa Yusuf bersama para peserta didiknya pernah meraih berbagai prestasi, termasuk penghargaan dalam ajang Bharatika Fest, PNFI, dan lomba cipta logo tingkat nasional.
Saksi lainnya, Bellaningtyas Komarasasih, menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa sepanjang pengetahuannya Yusuf tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan terkait pelanggaran disiplin.
Bella juga memberikan keterangan mengenai kondisi pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut kesaksiannya beberapa kali mengalami keterlambatan.
Selain itu, ia menjelaskan adanya perubahan status kepegawaian Yusuf dari guru tetap menjadi guru tidak tetap yang, menurut keterangannya, tidak disetujui oleh Yusuf.
Sementara itu, alumni bernama Vano menyampaikan kesaksiannya mengenai sosok Yusuf sebagai guru yang dekat dengan peserta didik. Ia mengaku masih merasakan dampak setelah Yusuf tidak lagi mengajar.
“Sejak Pak Yusuf tidak lagi mengajar, beberapa mata pelajaran seperti videografi sudah tidak berjalan sebagaimana sebelumnya. Beliau juga selalu membantu kami, bahkan di luar jam pelajaran,” ungkap Vano di hadapan majelis hakim.
Dukungan yang diberikan mantan guru dan para alumni membuat suasana sidang berlangsung penuh emosi. Sejumlah pendukung tampak terharu ketika para saksi menyampaikan kesaksiannya mengenai perjalanan pengabdian Yusuf selama lebih dari satu dekade sebagai tenaga pendidik.
Usai persidangan, Yusuf Afandi mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan mantan rekan kerja dan para alumni. Ia menyatakan kehadiran mereka menjadi penyemangat untuk mengikuti seluruh proses hukum yang masih berjalan.
“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang hadir memberikan dukungan. Saya akan menghormati proses persidangan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim,” ujar Yusuf.
Perkara perselisihan hubungan industrial tersebut masih terus bergulir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan oleh pihak tergugat sebelum pemeriksaan perkara memasuki tahapan berikutnya.(Geng)

