8 Agustus 2026

Dugaan Intimidasi dan Penyuapan Media Jadi Sorotan, LSM KCBI Desak Penyelidikan Menyeluruh

Keterangan foto: Ketua Umum LSM KCBI meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi dan penyuapan terhadap media secara menyeluruh.

kawankitanews.w – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan upaya penyuapan agar pemberitaan mengenai dugaan peredaran batu bara ilegal dihapus menjadi sorotan publik. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang mereka terima.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.H., mengatakan pihaknya memperoleh rekaman audio yang diduga berisi percakapan seorang oknum berinisial I. Menurutnya, rekaman tersebut saat ini masih menjalani proses verifikasi dan uji forensik digital guna memastikan keaslian serta validitasnya.

KCBI menduga rekaman itu memuat percakapan mengenai penawaran sejumlah uang kepada pihak media dengan tujuan menghapus pemberitaan terkait dugaan aktivitas batu bara ilegal yang disebut-sebut melibatkan PT Lentera Kurnia Abadi (PT LKA). Selain itu, rekaman tersebut juga diduga memuat pencatutan nama Kapolres OKU Timur disertai pernyataan yang dinilai bernada intimidatif terhadap jurnalis dan pegiat LSM.

Joel menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan. Menurutnya, apabila terbukti, tindakan tersebut dapat mengganggu kebebasan pers dan menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media serta organisasi masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi maupun dugaan penyuapan terhadap media. Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional sehingga semua fakta dapat terungkap,” ujar Joel dalam keterangannya, Senin (4/8/2026).

LSM KCBI juga mendesak Polda Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan tersebut. Selain melakukan uji forensik digital terhadap rekaman audio, KCBI meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, memberikan perlindungan kepada jurnalis dan pegiat LSM, serta mengusut dugaan jaringan peredaran batu bara ilegal secara menyeluruh.

Menurut Joel, perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres OKU Timur mengenai dugaan pencatutan nama Kapolres dalam rekaman audio tersebut. Manajemen PT Lentera Kurnia Abadi maupun pihak yang disebut berinisial I juga belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang beredar.

LSM KCBI menyatakan telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan hak jawab kepada manajemen PT Lentera Kurnia Abadi, oknum berinisial I, Kapolres OKU Timur, serta Kabid Humas Polda Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi. Hingga saat ini, seluruh informasi mengenai dugaan intimidasi dan penyuapan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *