8 Agustus 2026

Polres Ngawi Perketat Pemberantasan Okerbaya, Dua Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan

Keterangan foto: Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 905 butir obat keras berbahaya.

Kawankitanews.web.id  – Polres Ngawi Polda Jawa Timur terus memperketat pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa izin edar. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan dua tersangka berinisial SAFP (20) dan RR (21), warga Kabupaten Ngawi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 905 butir berbagai jenis obat keras berbahaya, uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksi peredaran obat-obatan ilegal.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Okerbaya karena keberadaannya sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Menurut AKP M. Luthfi, penyalahgunaan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya,” tegas AKP M. Luthfi, Senin (3/8/2026).

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ngawi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut. Polisi berupaya memutus mata rantai distribusi agar peredaran Okerbaya di wilayah Kabupaten Ngawi dapat ditekan secara maksimal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP M. Luthfi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” pungkas AKP M. Luthfi.

Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan pengembangan kasus terhadap setiap pelaku maupun jaringan peredaran Okerbaya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, melindungi kesehatan masyarakat, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *