kawankitanews .web.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan online bermodus penjualan logam mulia dengan harga murah yang melibatkan empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka, termasuk seorang perempuan yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dalam memberantas kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi digital untuk menipu masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian bersama karena para pelaku memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, empat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IJS, IR, MAH, dan SYR. IJS diketahui merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara, sedangkan IR, MAH, dan SYR merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara.
Selain itu, penyidik juga menangkap seorang perempuan berinisial RML alias Beby yang bertugas menyediakan rekening penampung dan mengelola dana hasil penipuan.
Kombes Pol Bimo mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lapas dengan memanfaatkan telepon seluler dan aplikasi WhatsApp untuk mencari korban. Mereka menghubungi calon korban menggunakan nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai anak korban yang mengganti nomor telepon.
Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, pelaku menawarkan pembelian logam mulia dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga pasar yang saat itu mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
Tergiur dengan penawaran tersebut, korban membeli dua batang emas seberat 100 gram dan satu batang emas seberat 50 gram. Total nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.
Aksi penipuan itu akhirnya terbongkar ketika suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka untuk memastikan transaksi tersebut. Dari situlah diketahui bahwa anak korban tidak pernah menawarkan pembelian emas, sehingga korban menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan.
Dalam penyelidikan, Ditressiber Polda Jatim menemukan pembagian tugas di antara para pelaku. IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan aksi scam. Setelah korban berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung.
Sementara itu, RML menerima uang hasil penipuan melalui rekening pribadinya, kemudian mengelola dan mendistribusikan dana tersebut kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Kombes Pol Bimo mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat sedikitnya lima korban lain dengan modus serupa, baik di wilayah Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi maupun pembelian emas dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Masyarakat juga diminta selalu melakukan verifikasi kepada keluarga atau pihak terkait apabila menerima pesan dari nomor baru yang mengatasnamakan kerabat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(Fajar)

