kawankitanews.web.id Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan akan mengawal pelaksanaan Taiwan Heiger Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Sheraton Surabaya pada 6–7 Agustus 2026. MAKI Jatim menilai terdapat dugaan persoalan administrasi perizinan yang perlu segera diklarifikasi oleh penyelenggara maupun pihak berwenang.
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa panitia penyelenggara baru menyampaikan pemberitahuan kegiatan kepada Polrestabes Surabaya. Menurutnya,
rekomendasi dari Polrestabes telah diteruskan ke Polda Jawa Timur, namun hingga 3 Agustus 2026 proses perizinan di tingkat Polda Jatim dan instansi terkait disebut belum rampung.
MAKI Jatim menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian karena kegiatan tersebut dikabarkan akan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing asal Taiwan dalam rangka pameran pendidikan yang mempertemukan sejumlah perguruan tinggi Taiwan dengan calon mahasiswa dari Indonesia.
Heru berpendapat, apabila benar terdapat keterlibatan peserta dari luar negeri dalam jumlah besar, maka seluruh mekanisme administrasi dan perizinan yang dipersyaratkan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek keamanan, menurutnya, koordinasi dengan aparat juga penting untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan kegiatan.
“Apabila benar perizinan yang menjadi kewajiban belum dipenuhi, kami akan meminta kegiatan tersebut ditunda hingga seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Kami juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk pengawasan masyarakat,” ujar Heru.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan internasional memiliki potensi risiko yang harus diantisipasi sejak awal melalui proses verifikasi administrasi dan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan seluruh peserta kegiatan.
Heru turut menyinggung sejumlah kasus kejahatan transnasional yang pernah melibatkan warga negara asing sebagai alasan perlunya pengawasan terhadap setiap kegiatan berskala internasional.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan tidak boleh menggeneralisasi seluruh warga negara asing.
MAKI Jatim juga mengklaim kegiatan serupa pada tahun sebelumnya telah memperoleh perizinan lengkap dari instansi terkait. Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan apabila pada penyelenggaraan tahun ini terdapat tahapan administrasi yang belum dipenuhi.
Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim berencana menyampaikan surat keberatan kepada manajemen Hotel Sheraton Surabaya pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta pihak hotel melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi penyelenggaraan acara sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selain itu, MAKI Jatim menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari panitia penyelenggara Taiwan Heiger Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, pihak Hotel Sheraton Surabaya, maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan belum lengkapnya perizinan sebagaimana disampaikan oleh MAKI Jatim. (Red)

