kawankita.web.id – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menetapkan sembilan Peraturan Daerah (Perda) baru sekaligus menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (31/7/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono memimpin langsung rapat paripurna tersebut dengan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 50 anggota DPRD yang memenuhi kuorum.
Dalam rapat tersebut, DPRD Tulungagung menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah menerima laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi.
Seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat Bersatu, serta Hanura-PAN, menyatakan persetujuan terhadap penetapan sembilan Ranperda menjadi Perda.
Sembilan Perda baru yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis, antara lain Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Perda tentang Perumda Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Penguatan Pendidikan Karakter, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ketahanan Pangan, Sistem Kesehatan Daerah, serta Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah DPRD dan Pemkab Tulungagung dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perda tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan ekonomi daerah, pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, hingga percepatan digitalisasi pemerintahan.
Selain menetapkan sembilan Perda, DPRD dan Pemkab Tulungagung juga menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun mendatang.
Dokumen KUA-PPAS 2027 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta menyesuaikan arah kebijakan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah Tulungagung pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp2.708.325.466.214,02. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.995.191.917.037,86 sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp286.866.450.823,84.
Pemerintah daerah akan menutup defisit tersebut melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama. Dengan skema tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp286.866.450.823,84 dan target Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ditetapkan nihil.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum masuk dalam proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin juga menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemkab Tulungagung dalam menyelesaikan berbagai agenda strategis daerah.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga untuk mewujudkan Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” ujar Ahmad Baharudin.
Dengan ditetapkannya sembilan Perda baru dan disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD bersama Pemkab Tulungagung memperkuat komitmen dalam menyiapkan regulasi dan perencanaan anggaran yang mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat., (duha)

