23 April 2026

Gerebek Produksi Miras Cap Tikus di Manokwari, Polisi Sita Puluhan Jerigen dan Tangkap 5 Pelaku

Kawanindonesia.web.id
– Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari menggerebek lokasi produksi minuman keras ilegal jenis cap tikus (CT) di Jalan Manokwari–Bintuni, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Senin 20 April 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung operasi penggerebekan

setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Petugas kemudian menemukan lokasi produksi yang digunakan untuk meracik minuman keras cap tikus secara ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30).

Petugas mengamankan para pelaku saat berada di lokasi produksi.

Polisi juga menyita puluhan jerigen berisi minuman keras cap tikus serta bahan fermentasi yang digunakan dalam proses pembuatan.

Selain itu, petugas turut mengamankan peralatan produksi seperti drum plastik, kompor besar,

dandang modifikasi, pipa stainless steel, selang, serta berbagai perlengkapan lainnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi yang lebih luas.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala

bentuk produksi dan peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan warga

serta bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Sinergi ini sangat penting untuk memberantas peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi

“kamtibmas dan segera melapor melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *