8 Agustus 2026

MAKI Jatim Minta Pemkab Sidoarjo Audit Perizinan Padel dan Infesta Boutique Hotel

Keterangan foto: Ketua MAKI Jatim menyampaikan permintaan kepada Pemkab Sidoarjo untuk mengaudit perizinan bangunan padel dan Infesta Boutique Hotel di kawasan Perumahan Permata Juanda.

kawankitanews.web.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan bangunan lapangan padel dan Infesta Boutique Hotel yang berada di kawasan Perumahan Permata Juanda.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam proses perizinan kedua bangunan tersebut. MAKI Jatim menilai audit diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan perizinan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, meminta Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki pengelola lapangan padel maupun Infesta Boutique Hotel.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan audit secara terbuka dan objektif terhadap seluruh dokumen perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru.

Menurut Heru, hasil investigasi internal MAKI Jatim mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses perizinan. Selain itu, pihaknya juga menyebut kedua bangunan tersebut diduga belum memperoleh izin pendirian dari PT Surya Inti Permata Juanda sebagai pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda.

MAKI Jatim menilai audit menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan warga yang selama ini mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di kawasan permukiman.

Heru juga meminta Pemkab Sidoarjo melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah yang berwenang, termasuk instansi teknis terkait, agar proses audit berlangsung transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain mengusulkan audit, MAKI Jatim mendesak pemerintah daerah segera menggelar rapat evaluasi dengan menghadirkan pemilik lapangan padel, pengelola Infesta Boutique Hotel, pengembang kawasan, serta instansi yang menerbitkan perizinan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak sebelum pemerintah mengambil keputusan.

MAKI Jatim menyatakan akan terus mengawal proses tersebut bersama warga Perumahan Permata Juanda. Organisasi itu juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum apabila tidak terdapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Heru berharap audit yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dapat menghasilkan keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, tanpa mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, pengelola Infesta Boutique Hotel, pemilik lapangan padel, maupun PT Surya Inti Permata Juanda belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan MAKI Jatim. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *