kawankitanews.web.id – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepanjang Juli 2026, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres berhasil mengungkap 178 kasus dan mengamankan 206 tersangka.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penindakan yang konsisten terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum Polda Jatim dan 39 Polres jajaran yang diperkuat melalui pembentukan Satgas Unit Reaksi Cepat (URC).
“Tujuan kami adalah menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga situasi kamtibmas di Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, Polda Jatim terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat dengan mengoptimalkan peran Satgas URC agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyampaikan bahwa mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C setiap bulan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan kinerja pemberantasan kriminalitas di Jawa Timur.
Dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 98 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebanyak 206 tersangka yang diamankan terdiri atas 199 laki-laki dan 7 perempuan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.
Kombes Pol Roy menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan 3C di Jawa Timur. Setiap pelaku akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi selama Juli 2026, Polrestabes Surabaya mencatat pengungkapan kasus terbanyak, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas kerja Satgas URC dalam mempercepat penanganan kasus kriminalitas di berbagai wilayah.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.
Melalui kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jatim optimistis angka kejahatan 3C di Jawa Timur dapat terus ditekan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.(Fajar)

