8 Agustus 2026

Perdamaian Jadi Pertimbangan Hakim, Dua Pelaku Pencurian Toko Ponsel Tetap Divonis 2,5 Tahun Penjara

Keterangan foto: Majelis Hakim PN Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian Toko Ponsel Promo Cell di Deli Serdang

kawankitanews.web.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjadikan perdamaian antara korban dan para terdakwa sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan dalam perkara pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Meski demikian, majelis tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Hakim memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga tetap menjalani penahanan setelah putusan dibacakan.

Perdamaian Diakui dalam Persidangan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mencatat bahwa korban, Persadaan Putra, telah berdamai dengan kedua terdakwa serta orang tua masing-masing terdakwa. Fakta tersebut terungkap melalui keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memasukkan perdamaian tersebut sebagai salah satu keadaan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. Meski demikian, hakim tetap menilai seluruh unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Korban Mengalami Kerugian Rp50 Juta

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban tanpa izin. Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Barang Bukti Dikembalikan kepada Korban

Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan sebagian besar barang bukti berupa barang elektronik dikembalikan kepada Persadaan Putra sebagai pemilik yang sah.

Barang-barang tersebut meliputi 12 unit handphone, 1 unit charger, 1 buah obeng, serta 39 unit LCD handphone berbagai merek yang sebelumnya diamankan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, sejumlah barang lain seperti tas ransel, pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana, topi, dan tiga berkas rekaman CCTV ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan karena dinilai telah digunakan dalam pelaksanaan kejahatan.

Putusan Dibacakan Januari 2026

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutus perkara tersebut dalam rapat permusyawaratan pada 19 Januari 2026 dan membacakannya dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 Januari 2026.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada masing-masing terdakwa.

Putusan tersebut menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Namun, perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana ketika unsur-unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.(Red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *