8 Agustus 2026

Musyawarah yang menyimpang dari Aturan : Kami masyarakat sah, hak kami tak boleh di sekat-sekat.

KawankitaNews  .id

Halmahera Tengah,
Pada hari Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.00 WIT, diselenggarakan pertemuan yang diklaim sebagai Musyawarah Desa di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Seharusnya momen ini menjadi bukti nyata pelaksanaan demokrasi dan semangat musyawarah mufakat sebagaimana tertuang dalam Pancasila. Namun kenyataan berbicara sebaliknya: pertemuan itu justru mencederai hukum yang berlaku dan menelantarkan hak-hak dasar warga desa.

Kita berpatokan pada payung hukum mutlak negara, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mengatur hak dan kewajiban desa serta masyarakat:

■ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA

– Pasal 54: Musyawarah Desa wajib diikuti oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, DAN SELURUH UNSUR MASYARAKAT — meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan dari setiap wilayah atau dusun.
– Pasal 67 Ayat (2): Pemerintah Desa berkewajiban melindungi persatuan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup warga, mengembangkan kehidupan demokrasi, memberdayakan masyarakat, dan memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan.
– Pasal 68 Ayat (1): Setiap warga desa berhak memperoleh informasi, diperlakukan secara sama dan adil, menyampaikan aspirasi, serta terlibat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut nasib desa.

FAKTA YANG TERJADI :

Berdasarkan fakta di lapangan, masyarakat umum, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda dari Dusun III Lukulamo — wilayah yang merupakan bagian sah dan tak terpisahkan dari Desa Lelilef Waibulan — tidak diundang sama sekali untuk hadir dalam musyawarah tersebut. Yang dihadirkan hanya lingkaran sempit dari unsur pemerintah desa saja.

Ini bukanlah musyawarah desa yang sah. Ini adalah keputusan sepihak yang melanggar aturan perundang-undangan, yang menganggap suara dan hak sebagian warga tidak berharga.

PERTANYAAN YANG WAJIB DIPENUHI JAWABANNYA :

1. Apakah kami warga Dusun III Lukulamo ini dianggap sebagai penduduk sah Desa Lelilef Waibulan atau tidak ?

2. Jika kami adalah warga sah desa ini, mengapa hak kami untuk hadir, didengar, dan menyampaikan pendapat dicabut secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas ?

3. Di mana nilai keadilan, persatuan, dan musyawarah jika sebagian warga dikucilkan dalam urusan yang menentukan masa depan desa kita bersama ?

📢 SERUAN DAN TUNTUTAN TEGAS:

Kami menegaskan dengan lantang dan menuntut tindakan segera kepada:

● Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Halmahera Tengah
● Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku Utara

SEGERA TINDAK TEGAS! Jangan biarkan Undang-Undang hanya menjadi pajangan dinding. Jangan biarkan kami diperlakukan sebagai warga kelas dua di tanah kelahiran sendiri. Musyawarah tanpa melibatkan seluruh unsur masyarakat desa bukanlah musyawarah, melainkan pelanggaran hukum yang harus diperbaiki SEKARANG JUGA.

🇮🇩 DI MANA SILA KEEMPAT PANCASILA?

“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”

Nilai-nilai luhur Pancasila seharusnya menjadi landasan:
✔️ Semua warga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
✔️ Tidak boleh ada pemaksaan kehendak atau diskriminasi
✔️ Keputusan diambil melalui musyawarah demi kepentingan bersama
✔️ Musyawarah diliputi semangat kekeluargaan, bukan penyingkiran
✔️ Segala keputusan harus dipertanggungjawabkan demi keadilan dan persatuan

Kami tegaskan sekali lagi: MUSYAWARAH YANG MENYIMPANG DARI ATURAN: KAMI WARGA SAH, HAK KAMI TAK BOLEH DISEKAT-SEKAT.

 

Red/”BUNG”

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *