22 April 2026

Dugaan Pelibatan Anak di Bawah Umur dalam Operasi Penjebakan Medan, Polsek Pancur Batu Disorot Publik

Keterangan Foto: Ilustrasi proses penyelidikan kepolisian dalam penanganan kasus di lapangan.
Keterangan Foto: Ilustrasi proses penyelidikan kepolisian dalam penanganan kasus di lapangan.

Kawankitanews.web.id – Dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah operasi penjebakan kasus pencurian di Medan memicu sorotan publik terhadap Polsek Pancur Batu.

Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi adanya skenario pengungkapan kasus yang diduga melibatkan seorang pelajar SMK sebagai umpan dalam penangkapan terduga pelaku.

Peristiwa yang disebut terjadi pada 23 September 2025 di salah satu hotel kawasan Medan Tuntungan itu kini menjadi perhatian masyarakat.

Publik mempertanyakan prosedur yang digunakan aparat dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut, terutama terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur.

Seorang warga Sumatera Utara berinisial AS menyampaikan bahwa ia menerima informasi dari pihak yang mengaku mengetahui kronologi kejadian.

Ia menilai, jika informasi tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak serta prosedur hukum yang berlaku.

“Anak di bawah umur diduga diarahkan untuk bertemu dengan terduga pelaku di kamar hotel, lalu dilakukan penangkapan setelahnya,” ujar AS, Sabtu (04/04/2026).

AS menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan keselamatan dan perlindungan terhadap anak dalam setiap operasi di lapangan.

Ia juga menyoroti potensi risiko yang dapat terjadi apabila situasi penangkapan berlangsung tidak terkendali.

Ia menambahkan, anak yang diduga terlibat masih berstatus pelajar dan sedang menjalani kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu pusat perbelanjaan di Medan.

Kondisi ini, menurutnya, memperkuat kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jika benar terjadi, ini sangat berbahaya dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Masyarakat kemudian meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasum Polri, serta Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan dan investigasi.

Mereka juga mendesak Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.

AS menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka oknum yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Penegakan hukum tidak boleh melibatkan anak di bawah umur sebagai bagian dari operasi penjebakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pancur Batu maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi berkembang luas apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *