8 Agustus 2026

Kabar Guntur Sahputra Masuk DPO Disebut Hoaks, Tim Hukum Minta Media Kedepankan Konfirmasi

Keterangan foto: Tim hukum Guntur Sahputra memberikan klarifikasi terkait isu status DPO yang beredar

kawankitanews.web.id – Tim hukum Guntur Sahputra (GS) membantah kabar yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Tim hukum menilai informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan meminta media serta masyarakat mengedepankan konfirmasi sebelum menyebarluaskan informasi.

Kuasa hukum Guntur Sahputra, Indri Hasibuan, S.H., mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya surat resmi yang menetapkan kliennya sebagai DPO dari Polda Sumatera Utara (Sumut) maupun Polrestabes Medan.

“Kami membantah informasi yang menyebut klien kami masuk DPO. Sampai saat ini, kami tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat resmi dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan yang menetapkan Guntur Sahputra sebagai DPO,” ujar Indri dalam keterangannya.

Tim hukum menyebut kabar tersebut beredar di sejumlah media sosial dan portal berita daring. Mereka menilai informasi yang tidak melalui proses konfirmasi dapat merugikan nama baik seseorang, terlebih jika informasi tersebut menyangkut status hukum.

Karena itu, tim hukum meminta media untuk menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Mereka juga mendorong media melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, sebelum memuat informasi mengenai status hukum seseorang.

Tim hukum juga membantah adanya keterkaitan Guntur Sahputra dengan sejumlah operasi kepolisian di kawasan Jermal. Menurut mereka, tidak ada informasi resmi yang mereka terima yang mengaitkan kliennya dengan tersangka maupun barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Di sisi lain, tim hukum menduga munculnya isu tersebut berkaitan dengan dinamika pencalonan Guntur Sahputra dalam kontestasi kepemimpinan organisasi kepemudaan di Kecamatan Medan Denai. Mereka menyebut Guntur Sahputra kembali mendapatkan dukungan untuk maju sebagai calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai melalui Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) pada 26 Juni 2026.

“Banyak pihak yang mencoba merusak nama baik klien kami dengan menyebarkan informasi yang tidak berdasar. Apalagi klien kami baru-baru ini kembali dicalonkan sebagai Ketua PAC Medan Denai,” kata Indri.

Tim hukum menilai dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat, Muspika, dan tokoh pemuda menjadi bagian dari dinamika organisasi yang berjalan. Namun, mereka meminta semua pihak tidak mengaitkan proses pencalonan tersebut dengan isu hukum tanpa dasar yang jelas.

Tim hukum Guntur Sahputra juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Mereka meminta masyarakat melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum mengambil kesimpulan terkait status hukum seseorang.

Selain itu, tim hukum mengingatkan penyebaran informasi yang mengandung tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila menemukan pihak yang terbukti menyebarkan informasi yang merugikan nama baik kliennya.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status DPO Guntur Sahputra dalam artikel ini masih berdasarkan bantahan dan keterangan dari tim hukum. Untuk memastikan kebenarannya secara independen, diperlukan konfirmasi resmi dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *