kawankitanews.web.id– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku setelah menerima laporan masyarakat mengenai aksi kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Taman Ria. Tim URC langsung merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni JRW (20) di wilayah Anday dan AP (23) di kawasan Rendani.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Petugas mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, terutama laporan terkait gangguan keamanan dan tindak kekerasan.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan untuk memastikan setiap laporan segera ditindak dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Ongky.
Polisi membawa kedua terduga pelaku ke Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama. Ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan menggunakan kekerasan. Kepolisian meminta warga segera melaporkan setiap tindak pidana yang mereka alami atau ketahui melalui layanan Call Center 110 Polri.
Kepolisian berharap masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
Polresta Manokwari memastikan pihaknya akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat dan menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

