kawankitanews.web.id – Persoalan saksi menjadi salah satu sorotan dalam sengketa hubungan industrial antara mantan guru dan pengelola PKBM Insan Cerdas Indonesia yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihak penggugat mengaku menghadapi kendala menghadirkan saksi yang masih berstatus sebagai pekerja aktif di lembaga pendidikan tersebut.
Perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) itu memperhadapkan mantan tenaga pendidik Bellaningtyas Komarasasih dengan Yayasan Insan Cerdas Indonesia cq Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Cerdas Indonesia serta Ketua Yayasan Guntari Hudiwinarti.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya, Senin (27/7/2025). Sidang tersebut menjadi agenda ketiga bagi Bellaningtyas setelah dua persidangan sebelumnya mengalami penundaan terkait kelengkapan administrasi surat kuasa dari pihak tergugat.
Sidang yang semula terjadwal pukul 09.00 WIB akhirnya dimulai sekitar pukul 11.30 WIB setelah tim kuasa hukum tergugat hadir. Majelis hakim yang dipimpin Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua bersama Nursalam, S.H. dan Erfan Jamil, S.H. sebagai Hakim Anggota memeriksa perkara tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menyerahkan sejumlah kelengkapan administrasi kepada majelis hakim. Setelah agenda tersebut selesai, proses persidangan selanjutnya akan berlanjut melalui mekanisme e-litigasi atau e-court.
Tahapan berikutnya mencakup penyampaian jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, serta pembuktian melalui dokumen dan keterangan saksi.
Penggugat Kesulitan Hadirkan Saksi
Bellaningtyas mengaku menghadapi tantangan dalam menghadirkan saksi, khususnya rekan-rekan sejawat yang masih bekerja aktif di PKBM Insan Cerdas Indonesia.
Menurut Bellaningtyas, sejumlah pekerja aktif merasa khawatir memberikan kesaksian dalam persidangan karena takut menghadapi dampak terhadap status pekerjaan mereka.
“Upah dan THR yang tertunggak bukan hanya saya, tapi rekan-rekan lain juga masih tertunggak. Tapi mereka menghindar ketika saya meminta mereka menjadi saksi dan menyampaikan fakta atas apa yang terjadi di PKBM,” ungkap Bellaningtyas.
Ia berharap proses pembuktian dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan fakta serta bukti yang mereka miliki di hadapan majelis hakim.
Persoalan saksi menjadi penting karena keterangan dari pihak yang mengetahui langsung kondisi hubungan kerja dapat membantu majelis hakim memahami duduk perkara secara lebih utuh. Namun, setiap saksi tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas sesuai fakta yang mereka ketahui.
Dukungan Alumni Warnai Persidangan
Persidangan sengketa guru dan PKBM Insan Cerdas Indonesia tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah alumni serta mantan guru. Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Bellaningtyas.
Salah seorang alumni yang kini menempuh pendidikan di jurusan hukum pada salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya turut mengikuti jalannya persidangan. Ia memberikan bingkisan kecil berisi cokelat kepada Bellaningtyas dengan pesan Latin, “Fiat justitia ruat caelum”.
Ungkapan tersebut berarti “keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh”. Pesan itu menjadi simbol dukungan agar proses hukum berjalan secara adil dan setiap pihak mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak menyangka bahwa guru-guru yang saya hormati sedang menghadapi situasi sulit di tengah dedikasinya terhadap murid dan sekolah itu sendiri. Tapi hak dan keadilan harus diperjuangkan sampai kapan pun,” ujar alumni tersebut.
Mantan Guru Soroti Jawaban Tergugat
Sementara itu, mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia, Yusuf Afandi, yang juga mengajukan gugatan PHI terhadap yayasan yang sama, turut menyoroti proses sengketa ketenagakerjaan tersebut.
Yusuf menilai jawaban pihak tergugat dalam perkara yang ia hadapi cenderung menyinggung persoalan personal dan belum menyentuh substansi utama sengketa. Ia membantah sejumlah penilaian terhadap dirinya yang muncul dalam jawaban pihak tergugat.
“Saya dibingkai seakan adalah guru yang tidak kompeten, lalai, sering mangkir dan sering mendapat teguran secara lisan dari PKBM. Kenyataannya, dalam hampir 13 tahun saya mengabdi, tidak pernah sekalipun mendapat teguran dari yayasan. Bahkan berkali-kali saya membawa murid saya meraih prestasi di berbagai ajang kreativitas,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mempertanyakan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurutnya tidak berjalan secara formal. Ia menilai proses persidangan harus mengutamakan bukti yuridis untuk menguji setiap dalil yang disampaikan para pihak.
“Bahkan surat jawaban tersebut cenderung emosional dibanding menyajikan bukti hukum. Saya rasa di hadapan Majelis Hakim PHI, argumen moralitas tidak bernilai substansial jika tidak disertai bukti formal,” pungkasnya.
Perkara sengketa hubungan industrial tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya melalui mekanisme e-litigasi. Para pihak akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, dokumen, serta menghadirkan saksi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hingga tahap pembuktian nanti, persoalan saksi diperkirakan tetap menjadi salah satu bagian penting dalam proses persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.(Geng)

