kawankitanews.web.id– Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menyoroti dugaan manipulasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) senilai Rp143,3 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. APMP JATIM meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.
Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan kepada Kejati Jatim dalam agenda audiensi yang mereka jadwalkan pada Rabu, 29 Juli 2026. Mereka berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami akan menyerahkan bukti tambahan kepada Kejati Jatim agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif,” ujar Acek Kusuma.
Menurut APMP JATIM, dugaan persoalan CKPN tersebut menjadi salah satu bagian dari sejumlah temuan yang mereka soroti dalam pengelolaan kredit dan operasional Bank Jatim. Mereka mengaitkan dugaan tersebut dengan informasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
APMP JATIM menyebut dugaan manipulasi CKPN melibatkan 96 debitur dengan nilai sekitar Rp143,3 miliar. Mereka meminta Kejati Jatim memeriksa bagaimana pihak terkait menghitung, mencatat, dan mengelola CKPN tersebut.
Selain dugaan persoalan CKPN, APMP JATIM juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang mereka nilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Di antaranya, dugaan permasalahan sertifikat jaminan, dugaan peningkatan nilai agunan, pengelolaan kredit ritel dan mikro, serta restrukturisasi kredit.
Mereka juga mempertanyakan dugaan persoalan dalam pengelolaan kredit sindikasi PT WMU yang disebut mencapai Rp167,2 miliar dan CV EKM.
Selain itu, APMP JATIM menyoroti dugaan pengabaian ketentuan dalam pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senilai Rp126,3 miliar serta dugaan kredit write-off senilai Rp20,8 miliar.
Acek menegaskan pihaknya meminta Kejati Jatim melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti. Ia berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun perbankan.
“Kami meminta Kejati Jatim memeriksa seluruh pihak yang terkait apabila bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum,” katanya.
APMP JATIM Minta Kejati Buka Perkembangan Penanganan Laporan
Selain menyerahkan bukti tambahan, APMP JATIM juga akan meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya mereka sampaikan kepada Kejati Jatim.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyimpangan operasional serta kredit produktif Bank Jatim pada Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025.
APMP JATIM berharap Kejati Jatim memberikan informasi mengenai tahapan penanganan laporan tersebut. Mereka menilai transparansi penting untuk memastikan masyarakat mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum memproses setiap laporan yang masuk.
Menurut APMP JATIM, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan kebijakan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan.
Namun, berbagai tudingan tersebut masih berupa dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Kejati Jatim juga memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi, memeriksa dokumen, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
APMP JATIM menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Mereka meminta Kejati Jatim segera mengambil langkah konkret apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.
Mereka juga menegaskan akan melakukan aksi lanjutan jika tidak melihat perkembangan yang signifikan dalam penanganan laporan tersebut.
Dengan agenda audiensi dan penyerahan bukti tambahan pada 29 Juli 2026, APMP JATIM berharap Kejati Jatim dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan sekaligus menindaklanjuti setiap bukti yang mereka serahkan.
Kini, publik menunggu langkah Kejati Jatim dalam memverifikasi dugaan manipulasi CKPN Rp143,3 miliar dan sejumlah dugaan penyimpangan lainnya.
Pemeriksaan yang profesional dan transparan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Kontributor c)

