Kawankita news.web.id – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution menyatakan akan memanggil Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Maraginda Hakim Nasution atau GD, terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sejumlah aktivis mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Bupati Madina Saifullah Nasution menyampaikan rencana pemanggilan tersebut setelah menerima informasi dan desakan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Kades Singengu Julu dalam aktivitas PETI.
“Terima kasih infonya. Kami akan panggil yang bersangkutan. Kalau cukup bukti keterlibatannya, kita akan kenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Saifullah melalui pesan elektronik saat dikonfirmasi pers, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan Bupati tersebut mendapat perhatian dari Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH).
Ketua SIPLAH Ahmad Rifai meminta pemerintah daerah tidak sekadar memanggil kepala desa, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Ahmad, pemerintah daerah perlu segera menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas PETI. Ia juga meminta proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan berdasarkan bukti.
“Jangan hanya berhenti pada pemanggilan. Pemerintah harus melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan,” kata Ahmad dalam keterangan pers di Panyabungan, Sabtu (25/7/2026).
Ahmad menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aparatur pemerintahan desa menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Ia juga meminta Pemkab Madina menjelaskan hasil pemeriksaan kepada masyarakat setelah proses klarifikasi selesai.
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandy Nasution, turut mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum menangani dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan secara serius.
Ridwandy meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Ia menilai penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila penyidik menemukan dugaan keterlibatan pengelola maupun pemodal.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu mengambil langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak terus berkembang dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Para aktivis berharap Bupati Madina segera merealisasikan rencana pemanggilan Kepala Desa Singengu Julu.
Mereka juga meminta pemerintah daerah menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai dugaan tersebut.
Di sisi lain, Bupati Madina telah menyatakan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan Kepala Desa Singengu Julu dalam aktivitas PETI.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Singengu Julu terkait dugaan yang disampaikan para aktivis.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Magrifatulloh)

