kawankitanews.web.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Tim gabungan berhasil membongkar dua rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir. Petugas juga menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar dari dua lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai dugaan gudang penyimpanan narkotika di kawasan Kecamatan Bukit Raya.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Petugas melakukan penangkapan terhadap YY pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan pertama dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YY mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan kedua yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” jelas Kombes Putu.
Dari dua rumah kontrakan tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram. Petugas juga mengamankan 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram.
Selain itu, polisi menemukan 322 cartridge yang mengandung etomidate dan 729 butir Happy Five. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi mendalami peran YY dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, YY mengaku menjalankan tugas sebagai kurir dengan menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika berdasarkan perintah dari pengendali jaringan.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” ujar Kombes Putu.
Pengakuan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi kini memburu pihak yang diduga mengendalikan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Selain mengejar pelaku lain, penyidik juga akan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Polisi berencana menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana sekaligus menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka YY bersama seluruh barang bukti kini berada di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Ditresnarkoba Polda Riau menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Pengungkapan gudang narkotika ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Riau.(Kontributor Rizky )

