9 Agustus 2026

Dugaan Penyimpangan Tambang PT QSS Disorot, BEM Nusantara Dorong Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Keterangan foto: BEM Nusantara mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam dugaan penyimpangan tambang PT QSS.

Kawankitanews.web.id– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat. BEM Nusantara mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menerapkan hukum tanpa pandang bulu.

Sorotan itu disampaikan Ghani Zulkarnaen R. setelah ia melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ghani meminta Propam menelaah fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepolisian terkait aktivitas pertambangan PT QSS.

Ghani menyebut Propam Polri telah menerima laporan tersebut. Ia berharap Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta kewenangan yang berlaku.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS, sebagai tersangka pada 21 Mei 2026. Kejaksaan menyebut PT QSS memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi perusahaan tersebut diduga menambang bauksit di luar wilayah izin.

Kejaksaan juga menyebut hasil tambang tersebut diduga dijual atau diekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan dugaan kerja sama bersama penyelenggara negara. Dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung pada periode 2017 hingga 2025.

BEM Nusantara menilai rentang waktu dugaan penyimpangan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ghani mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

“Pertanyaan kami sederhana: jika dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan ini berlangsung selama bertahun-tahun, bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan? Apakah tidak pernah terdeteksi, tidak pernah dilaporkan, atau sebenarnya pernah ditemukan tetapi tidak ditindaklanjuti secara memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini yang menurut kami harus dibuka secara terang,” kata Ghani.

Soroti Pengawasan Selama Periode Kepemimpinan Polda Kalbar

BEM Nusantara juga menyoroti adanya irisan antara sebagian periode dugaan perkara PT QSS dengan masa kepemimpinan Irjen Pol. Pipit Rismanto sebagai Kapolda Kalimantan Barat.

Ghani menegaskan bahwa irisan periode tersebut tidak dapat menjadi bukti langsung mengenai keterlibatan ataupun pembiaran. Namun, ia menilai fakta tersebut dapat menjadi bahan penelaahan Propam untuk mengetahui bagaimana aparat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Menurut Ghani, Propam dapat menelusuri pelaksanaan fungsi deteksi, pencegahan, penertiban, koordinasi, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT QSS.

“Kami tidak datang ke Propam untuk memvonis seseorang. Kami meminta institusi Polri sendiri yang memeriksa. Jika memang selama periode tersebut telah dilakukan operasi penertiban, penyelidikan, koordinasi atau tindakan hukum, buka dan jelaskan. Tetapi jika tidak ada langkah yang terukur, tentu publik berhak mempertanyakan mengapa,” ujarnya.

BEM Nusantara meminta Propam menelusuri apakah aparat pernah menerima laporan masyarakat, informasi intelijen, atau informasi lain terkait aktivitas pertambangan PT QSS.

Selain itu, BEM Nusantara mendorong pemeriksaan terhadap langkah penertiban, penyelidikan, penyidikan, maupun koordinasi dengan instansi terkait pertambangan yang pernah dilakukan selama periode tersebut.

Minta Propam Jelaskan Informasi Pemeriksaan

BEM Nusantara juga menyoroti informasi mengenai pemeriksaan terhadap Irjen Pipit Rismanto oleh Propam Mabes Polri. Informasi tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan yang mengutip pernyataan Indonesia Police Watch (IPW).

Namun, Ghani menyebut belum ada penjelasan resmi yang cukup mengenai substansi dan perkembangan pemeriksaan tersebut. Karena itu, ia meminta Propam memberikan informasi kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

“Sudah berkembang informasi bahwa Irjen Pipit diperiksa Propam. Kalau memang pemeriksaan itu telah dilakukan, kami meminta disampaikan secara transparan kepada publik: sejauh mana prosesnya dan bagaimana tindak lanjutnya, tentu sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses hukum. Jangan biarkan ketidakjelasan justru melahirkan spekulasi,” kata Ghani.

Jika pemeriksaan tersebut belum dilakukan dalam konteks perkara PT QSS, BEM Nusantara meminta laporan yang telah disampaikan kepada Propam menjadi bahan penelaahan sesuai dengan kewenangan institusi.

Dorong Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ghani menegaskan BEM Nusantara menghormati asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan laporan dan permintaan pemeriksaan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik.

Menurutnya, pemeriksaan yang profesional justru dapat mengungkap fakta dan menjernihkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kalau tidak ada keterkaitan, pemeriksaan yang profesional juga penting untuk menjernihkan persoalan dan melindungi nama baik yang bersangkutan. Tetapi apabila ditemukan korelasi yang kuat, indikasi yang cukup, atau fakta yang relevan, prosesnya harus dilanjutkan tanpa melihat pangkat dan jabatan,” tegas Ghani.

BEM Nusantara juga meminta pimpinan Polri mempertimbangkan langkah administratif sementara apabila hasil penelaahan awal menemukan korelasi kuat yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam dan terdapat potensi konflik kepentingan.

Namun, Ghani menegaskan setiap langkah administratif harus memiliki dasar hukum dan menjadi kewenangan pejabat yang berwenang. Ia menyebut langkah tersebut bukan bentuk penghukuman atau kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

Kejagung Diminta Kembangkan Penyidikan

Selain meminta Propam melakukan penelaahan, BEM Nusantara mendorong Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan perkara PT QSS berdasarkan bukti yang ditemukan.

Ghani meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan. Ia menilai proses hukum tidak boleh hanya berfokus pada pemilik atau pihak tertentu jika penyidik menemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini jangan berhenti pada siapa pemilik perusahaan. Telusuri siapa yang memberi ruang, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, siapa yang diduga memperoleh manfaat, dan apabila ada aparat yang diduga terlibat, periksa berdasarkan bukti. Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Ghani.

Ia menilai aparat penegak hukum harus mengedepankan bukti dalam setiap proses pemeriksaan. BEM Nusantara juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan vonis kepada pihak tertentu sebelum proses hukum membuktikan kesalahan.

BEM Nusantara Soroti Kepercayaan Publik

BEM Nusantara menilai pengusutan perkara PT QSS tidak hanya berkaitan dengan satu perusahaan. Menurut Ghani, kasus tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam dan integritas aparat penegak hukum.

“Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada pengusaha tetapi berhenti ketika menyentuh pejabat atau aparat. Sebaliknya, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik tanpa pembuktian. Periksa, buka faktanya, dan biarkan proses hukum memberikan jawabannya,” pungkas Ghani.

BEM Nusantara menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Propam Polri. Mereka juga akan memantau perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

(C)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *