9 Agustus 2026

Tambang Emas Ilegal Kotanopan Disorot, Aparat Didesak Ungkap Aktor dan Pemodal PETI

Keterangan foto: Aktivitas PETI di Kotanopan disorot, aparat didesak mengungkap aktor dan pemodal tambang ilegal.

kawankitanews.web.id— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mendapat sorotan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengungkap aktor dan pemodal yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Desakan itu muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan masuknya alat berat jenis ekskavator baru yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.

Sejumlah pihak menduga pemodal berinisial PW memasok alat berat tersebut ke lokasi pertambangan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum.

Ketua PC Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kabupaten Madina, Hanafi Lubis, bersama Ketua PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Madina, meminta aparat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

“Kita mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan pemodal yang berada di balik aktivitas PETI,” ujar Hanafi dalam keterangannya di Panyabungan, Rabu (23/7).

Menurut Hanafi, aparat perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Ia juga meminta aparat menyita alat berat apabila terbukti digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Hanafi menilai aparat harus menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik PETI di Madina. Ia menyebut aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh pandang bulu. Jika alat berat tersebut terbukti digunakan untuk kegiatan PETI, aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sorotan terhadap aktivitas PETI di Kotanopan juga mendapat perhatian dari aktivis mahasiswa. Ridwandi Nasution menilai penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ridwandi meminta Polres Mandailing Natal melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Ia mendorong polisi menelusuri alur kepemilikan alat berat, pihak yang mengoperasikan, hingga pihak yang diduga memberikan modal untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

“Kami mendesak Kapolres Madina bertindak tegas dan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum. Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini,” kata Ridwandi yang juga Direktur The Madina Green Institute.

Ia menambahkan, masyarakat dan aktivis lingkungan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan PETI di Kotanopan. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi apabila penanganan kasus tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan.

Sebelumnya, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal juga menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Namun, masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada penertiban di tingkat lapangan. Mereka mendorong polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas PETI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masuknya ekskavator baru yang disebut-sebut akan digunakan dalam aktivitas PETI di Kotanopan. Konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang dan objektif.

Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai status dugaan aktivitas PETI tersebut serta langkah hukum yang akan dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran.(Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *