Kawankitanews.web.id// Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Bogor meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan persoalan dana senilai Rp170 juta yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J.
LSM KCBI mendorong aparat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Organisasi tersebut juga meminta pihak terkait memberikan klarifikasi agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat mendapat titik terang.
Ketua LSM KCBI Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., mengatakan aparat penegak hukum perlu memeriksa informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan bukti yang sah,” ujar Marpaung dalam keterangannya di Bogor, Selasa (21/7/2026).
Menurut Marpaung, kedudukan Sekdes sebagai bagian dari aparatur pemerintahan desa membuat persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Ia meminta pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut memberikan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme yang tepat.
Dugaan Dana Rp170 Juta
Berdasarkan dokumen somasi yang dihimpun, persoalan tersebut diduga bermula dari kesepakatan bisnis pada September 2021. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa J diduga menerima dana sebesar Rp170 juta dari seorang warga bernama Jaya.
Pemberi dana tersebut disebut menyerahkan uang dengan kesepakatan tertentu, termasuk pengembalian modal dan potensi keuntungan yang diklaim mencapai Rp130 juta.
Namun, hingga pertengahan 2026, pihak yang mengaku sebagai pemberi dana menyatakan belum menerima pengembalian dana sebagaimana kesepakatan. Persoalan tersebut kemudian mendorong pihak yang bersangkutan mengirimkan somasi untuk meminta penyelesaian.
LSM KCBI menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri hubungan hukum antara para pihak, aliran dana, bukti transaksi, serta kesepakatan yang menjadi dasar penyerahan uang tersebut.
“Kami mendorong APH memeriksa seluruh fakta dan bukti secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, tetapi prosesnya juga harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh menghakimi sebelum ada pembuktian,” kata Marpaung.
Minta Klarifikasi Pihak Terkait
Selain meminta APH melakukan penelusuran, LSM KCBI juga mendorong Pemerintah Desa Selawangi dan instansi terkait memberikan klarifikasi apabila persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan kedudukan J sebagai Sekdes.
KCBI menilai transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak.
Marpaung juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum apabila tidak menemukan titik temu secara kekeluargaan.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Jika ada bukti dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai aturan. Jika persoalan ini merupakan sengketa perdata, maka penyelesaiannya juga harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Selawangi berinisial J belum memberikan tanggapan secara langsung terkait dugaan persoalan dana Rp170 juta tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada J serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan J terbukti melakukan tindak pidana terkait perkara tersebut., (kontribusi c)

