kawankitanews.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Tersangka berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang karyawan gudang menemukan kondisi gerbang utama dalam keadaan rusak saat akan memulai aktivitas pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Karyawan mendapati gembok gerbang sudah hilang. Setelah memeriksa ke dalam gudang, diketahui ratusan karton barang inventaris telah dicuri,” ujar AKP Zaenal Arifin, Sabtu (18/7/2026).
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak Gudang Indomarco Adi Prima mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.593.795.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka menjalankan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi. Pelaku merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan obeng sebelum masuk dan mengambil berbagai barang inventaris yang tersimpan di dalam gudang.
Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menggunakan jasa ekspedisi sebagai sarana mengangkut barang hasil curian. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali setelah berhasil keluar dari lokasi kejadian.
“Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi agar pengiriman barang terlihat seperti aktivitas biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas AKP Zaenal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan gembok yang dirusak pelaku, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, NWN dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara.(Red)

