Kawankitanews.web.id – Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, untuk melakukan dialog terkait sengketa status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari solusi atas polemik yang melibatkan Kodam Iskandar Muda dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman.
Yusril mengungkapkan penugasan tersebut saat menyampaikan kuliah umum di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan dialog, kajian sejarah, dan mekanisme hukum yang tepat.
Menurut Yusril, pengurus Masjid Raya Baiturrahman mengklaim Blang Padang sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda.
Di sisi lain, lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda sehingga memunculkan sengketa yang perlu diselesaikan secara bijaksana.
Yusril menilai pembuktian status tanah yang telah berusia ratusan tahun bukan perkara mudah karena keterbatasan dokumen resmi.
Meski demikian, ia menemukan sejumlah referensi sejarah, termasuk dari literatur Belanda, yang menyebutkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda dan menjadi bagian integral dari Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Berdasarkan temuan tersebut, Yusril mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme isbat wakaf.
Menurutnya, mekanisme ini dapat menjadi dasar hukum untuk menetapkan status tanah wakaf yang belum memiliki dokumen administrasi lengkap, sebagaimana praktik isbat nikah yang telah lama diterapkan dalam sistem hukum Islam di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati nilai sejarah dan aspek keagamaan yang melekat pada tanah Blang Padang.
Karena itu, pemerintah memilih mengedepankan musyawarah agar seluruh pihak dapat memperoleh solusi yang adil dan dapat diterima bersama.
Sebagai ilustrasi, Yusril menceritakan pengalaman ayahnya yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat mengurus administrasi pensiun, ayahnya tidak memiliki buku nikah karena pernikahan dilangsungkan pada masa pendudukan Jepang tanpa pencatatan resmi.
Melalui proses isbat nikah di pengadilan, status pernikahan tersebut akhirnya memperoleh pengakuan hukum.
Yusril berharap pendekatan serupa dapat menjadi jalan keluar bagi sengketa tanah Blang Padang.
Ia menegaskan bahwa dialog yang melibatkan pemerintah, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, Kodam Iskandar Muda, serta para tokoh terkait menjadi langkah penting untuk mewujudkan penyelesaian yang damai, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keharmonisan di Aceh.(Red)

