kawankitanews.web.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa Hak Tolak yang dimiliki wartawan tidak menghalangi proses penegakan hukum.
Hak tersebut justru menjadi instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kerahasiaan identitas narasumber sekaligus menjaga kemerdekaan pers.
Anggota PWI Sulawesi Selatan, Abd. Gaffar, menjelaskan bahwa wartawan tetap berkewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara.
Menurutnya, wartawan tidak memiliki kekebalan hukum dan tetap harus menghormati proses peradilan.
“Wartawan dapat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi apabila mengetahui, melihat, atau mengalami suatu peristiwa pidana.
Namun, ketika pertanyaan menyangkut identitas narasumber yang dilindungi, wartawan berhak menggunakan Hak Tolak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” kata Abd. Gaffar.
Ia menerangkan bahwa Hak Tolak diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber yang meminta kerahasiaan dalam rangka mempertanggungjawabkan pemberitaan di hadapan hukum.
Selain itu, Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik juga mengatur kewajiban wartawan menjaga kerahasiaan narasumber.
Abd. Gaffar menilai aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
Menurutnya, Hak Tolak juga memperoleh pengakuan melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak tersebut dalam proses peradilan.
Meski demikian, Abd. Gaffar mengingatkan bahwa Hak Tolak bukan hak yang bersifat mutlak.
Wartawan tetap wajib memberikan kesaksian apabila menjadi saksi langsung suatu tindak pidana, menjadi korban atau pelapor, maupun diminta mengonfirmasi fakta pemberitaan yang tidak berkaitan dengan identitas narasumber.
Ia menjelaskan bahwa yang dapat ditolak wartawan adalah pertanyaan yang mengarah pada identitas sumber informasi atau asal dokumen yang diperoleh melalui mekanisme jurnalistik dan dijanjikan kerahasiaannya.
Abd. Gaffar berharap aparat penegak hukum menghormati pelaksanaan Hak Tolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perlindungan terhadap narasumber menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kebebasan pers dan mendorong masyarakat menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tanpa rasa takut.
Ia menegaskan bahwa Hak Tolak bukan bertujuan menghambat penyidikan atau proses hukum, melainkan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan sesuai hukum tanpa mengabaikan hak-hak wartawan yang telah dijamin oleh Undang-Undang Pers.(Red)

