9 Agustus 2026

Eko Gagak: Kerusuhan Grahadi Jadi Alarm Krisis Kepercayaan Publik

Keterangan foto: Eko Gagak menilai kerusuhan Grahadi menjadi alarm krisis kepercayaan publik dan pentingnya menjaga supremasi hukum.

kawankitanews.web.id – Kontributor sekaligus pemerhati sosial Eko Gagak menilai insiden kerusuhan yang berujung pada pembakaran sebagian Gedung Negara Grahadi di Surabaya menjadi alarm atas krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai aksi perusakan fisik, tetapi juga sebagai cerminan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang belum terselesaikan.

Dalam refleksinya, Eko Gagak menyebut demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, ia menegaskan aksi penyampaian pendapat harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak merusak fasilitas publik maupun bangunan bersejarah yang menjadi milik bersama.

Menurut Eko, kerusuhan yang terjadi di Gedung Negara Grahadi dipicu oleh berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,

“mulai dari tuntutan solidaritas terhadap korban meninggal dunia dalam aksi demonstrasi, desakan pembebasan demonstran yang ditahan,

hingga penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memicu keresahan publik.

Ia menilai ketidakadilan, korupsi, kemiskinan, pengangguran, tingginya biaya hidup, serta persoalan tata kelola pemerintahan menjadi faktor yang memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dijawab melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil.

Eko juga mengingatkan bahwa Gedung Negara Grahadi merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat Jawa Timur.

Karena itu, ia menilai setiap bentuk perusakan terhadap bangunan bersejarah hanya akan menambah kerugian dan tidak akan menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme hukum untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme konstitusional apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh presiden melalui proses yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan kebangsaan harus mengedepankan jalur hukum, dialog, dan mekanisme demokrasi.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat membangun kembali kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, kebijakan yang responsif, dan penegakan hukum yang konsisten.

Eko Gagak menutup refleksinya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga warisan sejarah serta menghormati supremasi hukum.

Ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi, namun harus dijalankan secara damai dan bertanggung jawab agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas maupun menghilangkan nilai sejarah bangsa.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *