9 Agustus 2026

Polda Jatim Pastikan Hak Korban Kekerasan Seksual Anak Terpenuhi hingga Proses Hukum Selesai

Keterangan foto: Polda Jatim memastikan korban kekerasan seksual anak mendapat pendampingan menyeluruh selama proses hukum berlangsung.

Kawankitanews.web.id – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memenuhi dan melindungi seluruh hak korban dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Surabaya.

Selain memproses perkara secara hukum, kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta hak pendidikan hingga proses hukum selesai.

Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya secara berulang sejak 2025 hingga April 2026.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6).

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta dokumen lain yang mendukung pembuktian perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Jatim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada korban.

Pendampingan tersebut mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, perlindungan, bantuan hukum, serta pemenuhan hak pendidikan agar korban tetap dapat menjalani proses belajar tanpa hambatan.

Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pemulihan korban hingga kondisi fisik dan psikologisnya membaik.

“Kami memastikan korban memperoleh layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan hak pendidikan hingga menyelesaikan jenjang SMA sebagai bagian dari upaya pemulihan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas institusi kepolisian.

Menurutnya, setiap laporan kekerasan seksual akan ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan dan memberikan perlindungan kepada korban.

Saat ini, tersangka ST telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut sekaligus memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.(Fajar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *