Kawankita news.web.id– Peredaran emas cukim atau emas tanpa sertifikat yang diduga berasal dari tambang ilegal di Martapura, Kabupaten Banjar, terus menunjukkan peningkatan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Banjar yang mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli emas cukim di Martapura kini berlangsung semakin masif.
Ia menerima berbagai laporan yang menyebutkan adanya keterlibatan pembeli dari luar daerah, bahkan dari kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
Rahmat menegaskan bahwa emas cukim tidak selalu melanggar hukum.
Namun, praktik tersebut menjadi ilegal apabila sumber emas berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya peredaran emas ilegal.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan adanya toko emas yang tetap menerima emas cukim tanpa memastikan asal-usulnya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Aparat tidak boleh membiarkan praktik ini terus berkembang karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Rahmat.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal kerap menggunakan alat berat yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan lahan.
Hal ini berbeda dengan tambang rakyat tradisional yang umumnya masih mengedepankan kearifan lokal dan skala terbatas.
Rahmat juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan,
tetapi juga mengusut jaringan distribusi dan pembeli emas cukim yang diduga berasal dari luar daerah.
Ia berharap langkah tegas dari aparat dapat menekan praktik jual beli emas ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Banjar.
“Jika tidak segera ditindak, peredaran emas cukim ini akan semakin meluas dan sulit dikendalikan,” pungkasnya.(Red)

