kawankitanews.web.id– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Surabaya dengan menangkap dua orang terduga pengedar sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 292,93 gram atau hampir 300 gram.
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial ASDP (22) dan CWH (33) di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka ASDP mengakui seluruh sabu yang disita merupakan miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka membeli tiga paket sabu dengan total berat 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram. Selanjutnya, sabu tersebut dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ujar AKP Adik Putrawan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta dari setiap 100 gram sabu yang berhasil dipasarkan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa transaksi pembelian dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang saat ini juga berstatus DPO.
Polisi menemukan fakta bahwa ASDP telah tiga kali menjalankan bisnis peredaran sabu sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ASDP mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.
Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Ia menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron, termasuk pemasok berinisial R dan pemesan berinisial M, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Red)

