23 Juni 2026

301 Guru Besar UI Desak MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Promotor Disertasi Bahlil Lahadalia

Keterangan foto: Sebanyak 301 Guru Besar UI mengajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung untuk meminta peninjauan putusan PTUN terkait promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

kawankitanews.web.id // Sebanyak 301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Para akademisi menilai putusan tersebut berpotensi mengganggu kewenangan perguruan tinggi dalam menegakkan etika akademik.

Desakan itu disampaikan melalui dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung. Dalam dokumen tersebut, 301 Guru Besar UI meminta MA meninjau kembali Putusan PTUN karena dinilai telah memasuki ranah yang menjadi otoritas internal perguruan tinggi.

Menurut para guru besar, Universitas Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi etik kepada promotor disertasi maupun sivitas akademika yang terbukti melanggar ketentuan akademik. Mereka berpandangan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang bertujuan menjaga integritas, kualitas pendidikan, dan kredibilitas institusi.

Budayawan dan penulis Jacob Ereste turut mendukung langkah 301 Guru Besar UI tersebut. Ia menilai Putusan PTUN berpotensi menjadi preseden yang dapat melemahkan independensi perguruan tinggi apabila keputusan etik kampus dapat dibatalkan melalui jalur peradilan tata usaha negara.

Jacob menegaskan bahwa penegakan etika akademik berada dalam kewenangan perguruan tinggi. Menurutnya, PTUN semestinya hanya menguji aspek administratif, seperti prosedur, legalitas keputusan, dan kewenangan pejabat yang mengeluarkan keputusan, bukan menilai substansi etika akademik.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga otonomi kampus agar perguruan tinggi tetap memiliki kebebasan dalam menegakkan standar ilmiah tanpa intervensi dari pihak luar. Menurutnya, independensi akademik menjadi fondasi utama dalam menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam permohonannya kepada MA, 301 Guru Besar UI berharap Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas batas kewenangan antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan tinggi. Mereka menilai langkah tersebut penting agar penegakan etika akademik tetap berada di bawah otoritas perguruan tinggi.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Prof. Dr. Chandra Wijaya, bersama ko-promotor Prof. Dr. Athor Subroto. Majelis hakim memerintahkan Universitas Indonesia mencabut sanksi akademik dan memulihkan nama baik kedua penggugat.

Putusan tersebut memicu perdebatan di kalangan akademisi mengenai batas kewenangan PTUN terhadap keputusan etik kampus. Hingga kini, polemik mengenai promotor disertasi Bahlil Lahadalia masih menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan langsung dengan independensi perguruan tinggi, integritas akademik, dan kepastian hukum dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.(Kontributor Yacob)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *