23 Juni 2026

Dugaan Kayu Ilegal di Sorong, Aparat Diminta Bertindak

Foto: Tumpukan kayu log di kawasan KM 70 Sorong menjadi sorotan, LSM mendesak aparat segera melakukan pemeriksaan.

kawankitanews.web.id – Dugaan keberadaan kayu ilegal di kawasan KM 70 ruas Jalan Sorong–Teminabuan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi perhatian publik. Tumpukan kayu log dan kayu olahan dalam jumlah besar di lokasi yang dikenal sebagai Lokpon memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan ratusan hingga ribuan meter kubik kayu log dan kayu pacakan tersimpan di area terbuka. Di sekitar lokasi juga terdapat dermaga di tepi sungai yang diduga menjadi jalur pengangkutan hasil kayu.

Ketua LSM Gempur, Sosbin Sitorus, meminta aparat penegak hukum tidak menunda penanganan atas temuan tersebut. Menurutnya, besarnya volume kayu dan tersedianya fasilitas pendukung menunjukkan adanya aktivitas yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Jika seluruh kayu tersebut memiliki dokumen yang sah, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sosbin.

Ia juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas kayu, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang menguasai maupun mengelola kawasan tersebut.

Sorotan terhadap aktivitas di Lokpon semakin menguat setelah beredar informasi mengenai pencabutan izin usaha PT Mancaraya Agro Mandiri. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum keberadaan tumpukan kayu dan aktivitas yang diduga masih berlangsung di lokasi itu.

Selain meminta penyelidikan, LSM Gempur mendorong aparat mengusut kemungkinan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang kehutanan apabila ditemukan kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Mereka juga meminta proses penanganan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Robert Joppy Kardinal juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di Papua Barat Daya. Ia meminta seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian hutan Papua.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Sementara itu, belum ada pula keterangan dari pihak perusahaan terkait mengenai status legalitas kayu yang berada di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *