23 Juni 2026

Data Perkawinan Dipertanyakan, Surat Desa Tenaru Sebut Cerai Meski Akta Nikah Masih Sah

Surat keterangan Desa Tenaru menjadi sorotan setelah mencantumkan status "cerai hidup" meski akta nikah pasangan warga masih sah dan tidak ada putusan perceraian dari pengadilan.

Kawankitanews.web.id – Keabsahan data perkawinan warga di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah muncul surat keterangan yang mencantumkan status “cerai hidup” terhadap pasangan Khoirunnisa Al Karim dan Moch Eri Saputra. Padahal, dokumen resmi negara menunjukkan keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah dan tidak ditemukan putusan perceraian dari pengadilan.

Persoalan bermula dari terbitnya Surat Keterangan Nomor 146/207/438.7.8.6/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tenaru. Dalam surat tersebut, status perkawinan pasangan itu tercatat sebagai “cerai hidup”.

Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa Kutipan Akta Nikah Nomor 0790/070/XII/2019 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Driyorejo masih menyatakan Khoirunnisa Al Karim dan Moch Eri Saputra sebagai pasangan suami istri yang sah sejak menikah pada 20 Desember 2019.

Untuk memastikan status hukum pasangan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Agama Gresik. Pihak pengadilan menyatakan tidak pernah menerima maupun memproses gugatan perceraian atas nama kedua pihak tersebut.

“Belum pernah ada permohonan gugatan cerai atas nama Khoirunnisa Al Karim maupun Moch Eri Saputra,” ujar petugas bagian informasi Pengadilan Agama Gresik saat dikonfirmasi pada Jumat (12/06/2026).

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman status “cerai hidup” dalam surat keterangan desa. Sebab, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perceraian bagi pasangan beragama Islam hanya dapat ditetapkan melalui putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kontroversi semakin berkembang setelah muncul perbedaan keterangan terkait penerbitan surat tersebut. Khoirunnisa mengaku pernah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Tenaru dan memperoleh penjelasan bahwa surat tersebut dibuat oleh pemerintah desa.

Namun saat awak media mengonfirmasi persoalan itu, Kepala Desa Tenaru justru menyatakan tidak pernah membuat maupun menerbitkan surat dimaksud. Perbedaan pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dokumen dan sumber data yang digunakan.

Praktisi hukum dari Institute for Justice and Humanity, Dany Tri Handianto, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keabsahan dokumen resmi pemerintah.

“Status perceraian tidak lahir dari asumsi atau keterangan lisan. Status itu hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan. Jika terdapat dokumen resmi yang mencantumkan status cerai tanpa dasar putusan pengadilan, maka perlu dilakukan penelusuran mengenai sumber data dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Dany, apabila ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dalam dokumen resmi pemerintahan, maka aparat yang berwenang dapat melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun unsur pidana.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut status rumah tangga seseorang, tetapi juga menyangkut integritas administrasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen negara.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap data yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang menjawab secara rinci mengenai dasar pencantuman status “cerai hidup” dalam surat tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi terkait sumber data, mekanisme penerbitan surat, serta pihak yang bertanggung jawab atas munculnya status perkawinan yang kini menjadi perhatian masyarakat.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *